Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Putri Purnama Sari • 24 August 2025 18:02
Jakarta: Pemerintah bersama DPR sepakat untuk menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang tengah dibahas. Dengan penghapusan ini, peran TPHD tidak lagi diatur dalam undang-undang, melainkan akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII
DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola haji agar lebih efektif dan profesional.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, kita semua akan menyepakati untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu," kata Sherly, Minggu, 24 Agustus 2025.
Dengan penghapusan TPHD dalam RUU, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun aturan baru mengenai mekanisme petugas haji. Petugas akan dipilih berdasarkan kebutuhan ril di lapangan dan kompetensi yang dimiliki, bukan sekadar status jabatan.
Melalui skema ini, diharapkan pelayanan haji bisa lebih profesional, transparan, dan benar-benar fokus pada kebutuhan jemaah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengungkap adanya temuan masyarakat terkait dugaan jual beli kuota petugas haji di Arab Saudi. Dia menilai hal itu harus diatur lebih ketat dalam revisi UU Haji agar peran petugas benar-benar dijalankan sesuai tugasnya.
Selain itu, Wachid menyoroti praktik di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menurut dia, KBIHU wajib memiliki izin resmi karena banyak laporan biaya bimbingan yang dipungut tidak sesuai aturan pusat.
"Kemarin kita soroti juga mereka itu menerapkan biaya bimbingan, itu tidak sesuai dengan di pusat maksimal Rp3 juta. Ada yang merasakan sampai Rp20 juta, sampai Rp25 juta. Ini kan kasihan. Itu yang kami terima," kata Wachid.