Kejagung Dalami 2 Ponsel Djuyamto yang Dititipkan ke Satpam PN Jaksel

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kejagung Dalami 2 Ponsel Djuyamto yang Dititipkan ke Satpam PN Jaksel

Siti Yona Hukmana • 22 April 2025 08:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dua ponsel hakim Djuyamto yang dititipkan ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pendalaman diperlukan untuk menggali fakta kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

"Semua barang bukti elektronik kita baca. Karena ada timnya. Ada timnya yang akan memverifikasi, dibuka, dibaca," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.

Harli mengatakan pendalaman masih berlangsung. Pihaknya belum mengetahui isi kedua telepon genggam itu.

"Tapi kan ini HP (handphone) yang saya kira setiap saat digunakan oleh yang bersangkutan (Djuyamto)," ujar Harli.
 

Baca juga: 

Kejagung Periksa 12 Saksi dari Sopir Djuyamto hingga Direktur Operasional JAK TV


Meski demikian, Harli belum memastikan isi handphone itu. Terutama ada atau tidak fakta-fakta suap vonis lepas CPO.


"Belum tahu. Belum tahu ya, belum tahu. Karena itu akan masih terus dipelajari oleh tim penyelidik," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Kedua ponsel itu ditemukan dalam tas yang dititipkan Hakim Djuyamto ke sekuriti PN Jaksel. Selain telepon genggam, ada pula sejumlah uang. Yakni uang tunai Rp40 juta pecahan Rp100.000 dan uang Rp8.750.000 pecahan Rp50.000, mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD. Kemudian, ada satu cincin dengan permata hijau.

Penyidik Kejagung tengah menggali motif Djuyamto menitipkan barang tersebut. Satpam yang menerima penitipan barang berupa tas itu menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik pada Rabu, 16 April 2025.

Petugas keamanan itu telah diperiksa dan dipastikan tidak mengetahui tujuan penitipan barang. Kejagung Bakal memeriksa Djuyamto, karena hanya dia yang mengetahui motif menitipkan barang tersebut.

Djuyamto ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis lepas CPO senilai Rp60 miliar ini bersama tujuh orang lainnya. Djuyamto diduga menerima suap Rp7,5 miliar.

Tujuh tersangka lainnya ialah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)