Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 10:59
Jakarta: Hakim menolak eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR diminta dilanjutkan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Majelis menilai jaksa tidak melakukan kesalahan dalam membuat dakwaan. Sehingga, keberatan Hasto dinilai pantas untuk ditolak.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios.
Baca juga:
Tulis Surat di Rutan, Hasto PDIP Curhat Berat Badannya Turun |