Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Suap PAW Diperintahkan Dilanjutkan

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Suap PAW Diperintahkan Dilanjutkan

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 10:59

Jakarta: Hakim menolak eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR diminta dilanjutkan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Majelis menilai jaksa tidak melakukan kesalahan dalam membuat dakwaan. Sehingga, keberatan Hasto dinilai pantas untuk ditolak.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios.
 

Baca juga: 

Tulis Surat di Rutan, Hasto PDIP Curhat Berat Badannya Turun


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)