Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 18 August 2025 09:28
Jakarta: Pengadilan Singapura menolak ahli yang dihadirkan buronan Paulus Tannos, dalam persidangan ekstradisi beberapa waktu lalu. Perlawanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu kini mulai melemah.
“Kalau ditolak kan posisi dia (Tannos) harusnya berada di posisi yang lemah,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025.
Widodo mengatakan Tannos seharusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia,” ucap Widodo.
Baca Juga:
Menteri Imipas Pastikan Setnov Bebas Bersyarat, Tak Wajib Lapor |
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.