Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha. (Metrotvnews.com)
Willy Haryono • 12 August 2025 19:43
Jakarta: Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Makau atas dugaan mengoperasikan tempat usaha secara ilegal pada awal Agustus lalu.
Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa kepolisian Makau telah menangkap dua WNI atas dugaan pelanggaran visa.
“Benar bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat diamankan/ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa, 12 Agustus 2025.
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, lanjut Judha, kedua WNI telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” tutur Judha.
Menurut hukum di Makau, setiap warga negara asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5,000 s/d 20,000 MOP dan dapat dideportasi dari Makau.
Judha mengatakan, KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Baca juga: Salah Gunakan Izin Kerja, ART Indonesia Ditangkap di Hiburan Malam