Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda

Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2025 15:19

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Dia mengajukan upaya hukum itu karena tak terima dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun agenda sidang perdana praperadilan ialah klasifikasi perkara, yakni sah atau tidaknya penangkapan. Karena KPK tidak hadir, sidang ditunda hingga dua pekan.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Dua pekan, yakni Senin, 24 November 2025. Kewajiban pemohon satu orang lagi mohon dilengkapi administrasi kehadirannya," kata hakim tunggal Halida Rahardhini saat persidangan di PN Jaksel, seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 November 2025.
 


Kuasa hukum Tannos, Rangga Sujudwidigda, tak memberikan respon apapun terkait sidang praperadilan ataupun kasus hukum yang dihadapi kliennya.

"Kami akan menunggu jawaban dari KPK dulu. Sampai kami melihat seperti apa respon dari KPK, kami tidak akan memberikan respon apa-apa dulu," kata Rangga.

Rangga juga belum mau berkomentar mengenai ada atau tidaknya sidang praperadilan ini pada proses ekstradisi Tannos. Dia memilih menunggu jawaban dari KPK.


Ilustrasi KTP-el. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

"Kami menunggu jawaban KPK dulu, kalau nanti KPK sudah memberikan respons pasti kami akan jawab. Sebelum jawaban KPK, kami tidak ingin mempengaruhi dengan jawaban kami," kata Rangga.

Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel melawan KPK atas penangkapan terhadap dirinya. Dia tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)