Viral, Video Perundungan Remaja Putri di Malang Korban Dicekik Hingga Diseret

Tangkapan layar video perundungan di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Viral, Video Perundungan Remaja Putri di Malang Korban Dicekik Hingga Diseret

Daviq Umar Al Faruq • 11 February 2025 17:38

?Malang: Aksi perundungan yang dilakukan sekelompok remaja putri terhadap sesamanya terjadi di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi ini sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun X, @dhemit_is_back. Dalam video itu, terlihat ada tiga orang perempuan yang tengah melakukan kekerasan terhadap korban sembari mengumpat dengan kata-kata kasar.

"Kenapa yang model gini selalu sangar dan sok keras....

???? Bendungan Selorejo Ngantang Malang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan polisi telah menangkap empat orang remaja yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Insiden itu terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Korban dalam peristiwa ini ialah Erma, 19, warga Gandusari, Kabupaten Blitar. Korban awalnya dijemput oleh para pelaku dan diajak ke lokasi kejadian. Setibanya di sana, korban dirundung oleh empat orang remaja," katanya, Selasa 11 Februari 2025.
 

Baca: Terdakwa Kasus Wali Murid Paksa Siswa Menggonggong dan Sujud Dijerat Pasal Berlapis

Salah satu pelaku, KR, 13, memukul pipi kiri korban dan menendang punggungnya empat kali. Kemudian RAP, 16, juga menendang paha dan menampar korban. Pelaku lainnya, NAP, 17, menampar pipi korban empat kali dan menendang punggungnya.

Lalu pelaku PRW, 16, turut menarik kerah baju, mencekik leher, serta menyeret korban ke arah parkiran hingga mengalami luka di kaki. Aksi kekerasan itu sempat direkam oleh dua pelaku menggunakan ponsel pribadi mereka. Usai kejadian, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi, sementara para pelaku pulang sendiri-sendiri. 

Merasa teraniaya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyita satu unit ponsel berisi rekaman video pengeroyokan serta hasil visum sebagai barang bukti. 

"Motif kekerasan ini diduga karena para pelaku merasa sakit hati terhadap korban, yang dianggap hanya datang saat butuh bantuan tetapi melupakan mereka di saat senang," jelasnya.

Saat ini, keempat pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tengah berada di bawah pengawasan Unit PPA Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)