Guru Honorer di Bengkulu Cabuli Siswinya 11 Kali di Toilet

ilustrasi medcom.id

Guru Honorer di Bengkulu Cabuli Siswinya 11 Kali di Toilet

Fery Jaya Saputra • 22 January 2025 07:07

Bengkulu: Seorang guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Diketahui perbuatan bejat oknum guru honorer tersebut telah dilakukan lebih dari 11 kali di toilet sekolah.

Guru honorer inipun sempat buron selama 3 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pelaku berinisial JM ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara. JM ditangkap tim Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, usai sebelumnya sempat buron selama 3 bulan belakangan ke Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum guru honorer kepada siswi SMP ini terjadi sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2024 yang lalu. Di mana saat kejadian bejat tersebut terjadi, diketahui korban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan masih berstatus sebagai anak murid pelaku oknum guru honorer," Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen, Rabu, 22 Januari 2025.

Ipda Freddy menyampaikan awalnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan memegang bagian sensitif korban. Hingga memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri di toilet sekolah tempat oknum guru honorer tersebut mengajar. Tak hanya itu, Korban juga sempat beberapa kali mendapatkan tindakan kekerasan hingga ancaman dari oknum guru honorer untuk tidak melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke orang tua korban atau orang lain.
 

Baca: Anak di Bawah Umur Dilecehkan Kakak Kelasnya di Garut

Perbuatan bejat oknum guru honorer inipun akhirnya diketahui oleh guru lainnya dan melaporkan perbuatan bejat oknum guru honorer tersebut ke perangkat desa tempat korban tinggal. Orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru honorer SD kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan proses hukum.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum kepada korban. Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku J-M diketahui sudah menghilang dari rumahnya dan tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru honorer di salah satu SD di Bengkulu Utara. Saat ini pelaku oknum guru honorer berinisial JM masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan korban lainnya.

Atas perbuatannya tersebut oknum guru honorer inipun terancam di jerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)