Polda Jateng Periksa 6 Anggota Polresta Yogyakarta Terkait Kasus Kematian Darso

Proses ekshumasi jasat Darso diduga korban penganiayaan anggota Polresta Yogyakarta.

Polda Jateng Periksa 6 Anggota Polresta Yogyakarta Terkait Kasus Kematian Darso

Media Indonesia • 23 January 2025 11:25

Semarang: Mengusut kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta hingga meninggalnya Darso, warga Kota Semarang, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dan hari ini Kamis, 23 Januari. Termasuk enam anggota polisi Yogyakarta dipanggil untuk pemeriksaan.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Bahkan telah melakukan ekshumasi jasat Darso dan mengantongi hasilnya, bahkan melakukan pemeriksaan dan okeh TKP di lokasi dugaan penganiayaan dilakukan oleh sejumlah petugas Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta.

"Iya hari ini Kamis (23 Januari), kita lakukan pemanggilan kepada enam anggota Polresta Jogjakarta untuk dimulai pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis, 23 Januari 2025.

Meskipun dilakukan pemanggilan, ia belum mengetahui secara pasti apakah keenam anggota polisi itu bakal diperiksa status sebagai saksi. "Kita lihat saja nanti, apakah keenam anggota polisi Jogjakarta tersebut akan memenuhi panggilan atau tidak," imbuhnya.
 

Baca: Polda DIY Klaim Proses Hukum 6 Anggota Polresta Yogyakarta Sesuai Prosedur

Sebelumnya, kasus meninggalnya Darso, Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang diduga akibat penganiayaan oleh enam anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta mencuat setelah keluarga melaporkan ke Polda Jawa Tengah. Dalam laporan itu keluarga melalui kuasa hukumnya juga melampirkan bukti-bukti awal.

Peristiwa itu berawal pada Juli 2024, ketika Darso sebagai sopir rental membawa temannya Feri dan Toni dan terlibat kecelakaan di Yogyakarta. Namun tiga bulan kemudian yakni 12 September 2024, ia dijemput oleh enam petugas Gakkum Polresta Yogyakarta. Namun baru satu jam dijemput keluarga mendapat kabar mendiang Darso jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.

Istri korban ketika di rumah sakit mendapati Darso dalam kondisi dirawat dengan sejumlah tubuh mengalami luka lebam, bahkan mendapat keterangan dari dokter jika ring yang dipasang di jantung bergeser. Bahkan korban dalam pengakuan dengan keluarga mengungkapkkan telah dianiaya oleh anggota polisi yang menjemputnya.

Bahkan setelah korban meninggal, anggota polisi Jogjakarta itu berusaha melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan memberikan uang Rp25 juta di rumah pemilik mobil rental, hingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)