Jamin Hak Imunitas Advokat, Revisi KUHAP Dinilai Jadi Sejarah Reformasi Sistem Peradilan

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Jamin Hak Imunitas Advokat, Revisi KUHAP Dinilai Jadi Sejarah Reformasi Sistem Peradilan

Arga Sumantri • 10 July 2025 21:18

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat hak imunitas bagi advokat yang sedang menjalankan profesinya. Revisi KUHAP juga mengakomodasi advokat menyampaikan hak keberatan apabila ada indikasi intimidasi dari penyidik dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. 

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai hal ini menunjukkan Komisi III DPR dan pemerintah mengakomodasi aspirasi komunitas advokat. Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyatakan keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. 

"Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel," ujar Juniver dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025. 

Menurut dia, imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas. Melainkan, jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya.

Juniver menegaskan keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
 

Baca juga: Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan

Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menyebut dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi PERADI SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret 2025.

"Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara," ujar Harry.

Peradi SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, kata dia, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.

Peradi SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi revisi KUHAP. Ini penting agar dalam praktiknya semangat reformasi hukum benar-benar terwujud.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)