Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 10 July 2025 21:18
Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat hak imunitas bagi advokat yang sedang menjalankan profesinya. Revisi KUHAP juga mengakomodasi advokat menyampaikan hak keberatan apabila ada indikasi intimidasi dari penyidik dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai hal ini menunjukkan Komisi III DPR dan pemerintah mengakomodasi aspirasi komunitas advokat. Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyatakan keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel," ujar Juniver dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut dia, imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas. Melainkan, jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya.
Juniver menegaskan keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan |