Komisi III DPR membahas Revisi KUHAP. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2025 19:20
Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan pelarangan siaran langsung atau live di Pasal 253 ayat 3 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP bersama pemerintah.
"Iya kami komitmen dihapus di sini, sepakat," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Dia menuturkan Pasal 253 ayat 3 menyatakan setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Ketentuan itu, kata dia, merupakan norma hukum materil.
Baca juga: Revisi KUHAP Diharapkan Bawa Perubahan pada Sistem Peradilan Pidana |