Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 9 July 2025 15:04
Jakarta: Komisi III DPR bakal memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diharapkan, bakal beleid tersebut memberikan perubahan terhadap peradilan.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan salah satu poin penting yang akan dibahas dalam RUU itu adalah konsep keadilan restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan baru untuk menyelesaikan tindak pidana ringan secara nonlitigasi.
"Sebelum masuk jalur litigasi, bisa diselesaikan nonlitigasi antara pelaku dan korban," lata Rudianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Juli 2025.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan, revisi KUHAP juga berupaya memperkuat peran advokat sebagai profesi mulia. Advokat diharapkan ditempatkan setara dengan penegak hukum lainnya, memastikan pendampingan hukum yang memadai bagi korban, saksi, maupun tersangka.
Selama ini, sering kali warga negara tidak didampingi advokat. Padahal advokat merupakan bagian penting dari caturwangsa penegak hukum.
Baca juga:
Revisi KUHAP Diharap Segera Tuntas untuk Pangkas Antrean RUU Perampasan Aset |