Revisi KUHAP Diharapkan Bawa Perubahan pada Sistem Peradilan Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa.

Revisi KUHAP Diharapkan Bawa Perubahan pada Sistem Peradilan Pidana

Anggi Tondi Martaon • 9 July 2025 15:04

Jakarta: Komisi III DPR bakal memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diharapkan, bakal beleid tersebut memberikan perubahan terhadap peradilan.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan salah satu poin penting yang akan dibahas dalam RUU itu  adalah konsep keadilan restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan baru untuk menyelesaikan tindak pidana ringan secara nonlitigasi.

"Sebelum masuk jalur litigasi, bisa diselesaikan nonlitigasi antara pelaku dan korban," lata Rudianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Juli 2025.

Politikus Partai NasDem itu menyampaikan, revisi KUHAP juga berupaya memperkuat peran advokat sebagai profesi mulia. Advokat diharapkan ditempatkan setara dengan penegak hukum lainnya, memastikan pendampingan hukum yang memadai bagi korban, saksi, maupun tersangka. 

Selama ini, sering kali warga negara tidak didampingi advokat. Padahal advokat merupakan bagian penting dari caturwangsa penegak hukum.
 

Baca juga: 

Revisi KUHAP Diharap Segera Tuntas untuk Pangkas Antrean RUU Perampasan Aset


Dia menyampaikan semangat utama revisi KUHAP ialah menciptakan kesetaraan antara negara yang diwakili penegak hukum dan warga negara. Selama ini masih terdapat ketidakseimbangan di mana warga negara yang melanggar hukum seringkali tidak mendapatkan hak-hak pembelaan yang setara.

Untuk itu, RUU itu bertujuan memberikan ruang bagi warga negara untuk diperlakukan secara adil atau melalui due process of law (proses hukum yang adil) sebelum adanya putusan pengadilan. Ini termasuk menjaga praduga tak bersalah, yang seringkali dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.

"Ya ibarat kata the process of innocence. Praduga tak bersalah, karena sering kali dikesampingkan oleh APH (apparat penegak hukum)," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)