Wakil Ketua DPR Adies Kadir/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2025 08:36
Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap Komisi III DPR, mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, ada beleid lain yang perlu dibahas, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain revisi UU Polri dan juga RUU Perampasan Aset," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 9 Juli 2025.
Adies mengatakan revisi KUHAP penting agar muatannya bersinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, revisi KUHAP perlu menyesuaikan kondisi perkembangan zaman dan kasus-kasus hukum.
"Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu kan juga harus dimasukkan," ucap Adies.
Baca: Komisi III Jamin Revisi KUHAP tak Dibahas di Hotel |