Revisi KUHAP Diharap Segera Tuntas untuk Pangkas Antrean RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR Adies Kadir/Metro TV/Fachri

Revisi KUHAP Diharap Segera Tuntas untuk Pangkas Antrean RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2025 08:36

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap Komisi III DPR, mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, ada beleid lain yang perlu dibahas, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain revisi UU Polri dan juga RUU Perampasan Aset," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 9 Juli 2025.

Adies mengatakan revisi KUHAP penting agar muatannya bersinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, revisi KUHAP perlu menyesuaikan kondisi perkembangan zaman dan kasus-kasus hukum.

"Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu kan juga harus dimasukkan," ucap Adies.
 

Baca: Komisi III Jamin Revisi KUHAP tak Dibahas di Hotel

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan revisi KUHAP bakal dilakukan maraton. Dia menyebut pembahasan dimaksimalkan hingga 23 Juli 2025.

"Rabu 9 Juli sampai dengan Rabu 23 juli 2025, kita langsung yah rapat panitia kerja membahas DIM (daftar inventarisasi masalah) berapa hari. Pokonya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita maraton," jelas dia.

Pembahasan revisi KUHAP dimulai dengan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Pada rapat ini, pemerintah secara simbolis menyerahkan DIM kepada pimpinan Komisi III dan mengesahkan pembentukan panitia kerja (Panja) serta penetapan jadwal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)