Sidang perdana kasus ijazah SMA palsu Jokowi diwarnai gugatan intervensi teman alumni Jokowi. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 2 June 2025 20:16
Solo: Teman SMA Presiden ke-7 Joko Widodo mengajukan gugatan intervensi. Gugatan intervensi alumni SMAN 6 Solo tersebut diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Ada pihak mengajukan gugatan intervensidimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Pengugat intervensi silahkan," kata Ketua Hakim Putu Gde Hariadi, dalam siding, Senin, 2 Juni 2025.
Setelah melakukan pengecekan berkas gugatan intervensi dari Majelis Hakim, pengugat dan tergugat dilakukan pembacaan gugatan intervensi yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Alumni SMA Negri 6 Solo Angkatan 1980, Wahyu Teo.
Mengajukan intervensi dalam perkara dalam perkara nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan berbagai alasan-alasan dan dasar-dasar.
"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta. Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," kata Kuasa Hukum Alumni SMA Negri 6 Surakarta Angkatan 1980," jelasnya.
Dalam persidangan mereka mengungkapkan memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," terangnya.
Sementara setelah pembacaan gugatan intervensi, Majelis Hakim bakal mengambil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut. Sidang putusan gugatan intervensi akan digelar pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Maka majelis hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan pengugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini. Dan sebelum itu Majelis minta untuk kepada para pihak tergugah dan tergugat untuk menanggapi membuat anggapan tentang permohonan intervensi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi.