Ilustrasi BPKB/Metrotvnews.com
Siti Yona Hukmana • 3 June 2025 11:41
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi kendaraan bermotor, sejak Maret 2025. Kebijakan ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil baru.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat, khusus kendaraan baru," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni 2025.
Sumardji kembali menekankan aturan BPKP elektronik hanya untuk kendaraan baru. Mobil bekas tidak diberi material BPKB elektronik.
Baca: UU Polri Digugat ke MK, Pasal 18 Dinilai Berpotensi Berujung Penyalahgunaan Wewenang |