Sudah Berlaku, Kebijakan BPKB Elektronik hanya untuk Mobil Baru

Ilustrasi BPKB/Metrotvnews.com

Sudah Berlaku, Kebijakan BPKB Elektronik hanya untuk Mobil Baru

Siti Yona Hukmana • 3 June 2025 11:41

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi kendaraan bermotor, sejak Maret 2025. Kebijakan ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil baru.

"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat, khusus kendaraan baru," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni 2025.

Sumardji kembali menekankan aturan BPKP elektronik hanya untuk kendaraan baru. Mobil bekas tidak diberi material BPKB elektronik.
 

Baca: UU Polri Digugat ke MK, Pasal 18 Dinilai Berpotensi Berujung Penyalahgunaan Wewenang

Alasan BPKP elektronik, untuk mengikuti perkembangan teknologi. Dengan dokumen elektronik itu, masyarakat bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki.

"Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti disitu bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya," pungkas perwira menengah Polri itu.

BPKB elektronik adalah jenis baru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB elektronik ini berbentuk seperti paspor elektronik yang dilengkapi dengan cip yang berisi data kendaraan.

Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Penerapan BPKB elektronik akan terus diperluas cakupannya ke berbagai wilayah di Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)