Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 17:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan pemanggilan lagi terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Setelah menjadi tersangka, upaya paksa berlaku untuk Jurist Tan.
“Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan (terhadap Jurist Tan). Dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung ogah memanggil eks anak buah Nadiem itu karena kesempatan mangkir sudah habis.
Anang belum bisa memastikan langkah paksa penyidik berikutnya. Namun, Jurist Tan segera masuk daftar red notice.
“Nanti ditindaklanjutnya dengan red notice,” ucap Anang.
Kejagung masih mencari negara tempat Jurist bernaung. Semua informasi soal keberadaan eks anak buah Nadiem itu dipastikan ditindaklanjuti.
“Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, kita akan memastikan,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.