Para tersangka percetakan dan peredaran uang palsu saat berada di Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 16 January 2025 15:21
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyerahkan kembali berkas perkara tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar ke Polres Gowa. Kasi Pidum Kejari Gowa St. Nurdaliah mengatakan pengembalian itu dilakukan setelah pihaknya beberapa hari melakukan penelitian berkas perkara itu.
"Iya karena masih ada yang mau dilengkapi," kata Nurdaliah, di Kabupaten Gowa, SulawesiSelatan, Kamis, 16 Januari 2025.
Nurdaliah mengungkap pihaknya menemukan banyak kekurangan dari berkas perkara yang diserahkan Polres Gowa itu. Dia mengatakan masih banyak berkas yang harus dilengkapi penyidik polisi.
"Banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materiil," ungkap dia.
Baca:
Klaim Bisa Gandakan Duit, Pria di Pandeglang Ditangkap |