Polisi merilis penangkapan pelaku penipuan penggandaan uang.
Hendrik Simorangkir • 15 January 2025 19:01
Tangerang: US, 48, pelaku peredaran dan pengganda uang palsu yang dilakukan di Kampung Telasari, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk. Ratusan juta uang rupiah serta 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan disita.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyimpanan uang palsu di lokasi kejadian.
"Jadi pelaku ini menyimpan uang palsu itu di sebuah peti dan olehnya digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta bisa menarik uang jadul," ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Dian menuturkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya pun langsung menuju ke lokasi kejadian guna mengetahui perkara yang terjadi. Saat di lokasi, pihaknya menemukan uang palsu jenis rupiah dan Yuan China.
"Kami berhasil menyita sebanyak 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp260 juta, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, dan 3 lembar kain putih/mori yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan," katanya.
Baca:
Berkas Perkara 18 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan |