Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.
M Ilham Ramadhan Avisena • 13 March 2025 08:28
Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia. Itu dianggap sebagai pengakuan atas kemampuan Indonesia menjaga stabilitas makroekonomi.
"Afirmasi ini pastinya menjadi sinyal positif yang mencerminkan pengakuan atas kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi beserta prospeknya ke depan," ujar Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin saat dihubungi, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.
Menurutnya, hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdaya tahan di angka 5,03 persen sepanjang 2024, meski berada di tengah ketidakpastian global yang tinggi. Itu juga diikuti dengan tingkat inflasi yang terjaga rendah sasaran 2,5 persen plus minus satu persen.
Selain itu, Indonesia juga berhasil menjaga besaran defisit anggaran di angka 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun lalu. Puteri menilai hal tersebut merupakan buah dari kerja sama yang dibangun oleh pemerintah dan otoritas terkait.
"Karenanya, saya terus mendorong sinergi yang erat antara pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan OJK dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan guna mempertahankan kepercayaan dunia internasional. Termasuk agar terus mencermati dinamika perekonomian global dan merumuskan upaya antisipasinya," tutur dia.
Lebih lanjut, guna menjaga daya tahan ekonomi nasional, Puteri mendukung upaya pemerintah yang telah menyiapkan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Stimulus itu di antaranya ialah penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp150 triliun dan tambahan anggaran Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog untuk menyerap beras sebanyak tiga juta ton.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga memberikan diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon belanja, hingga program pariwisata mudik lebaran guna mengungkit daya beli dan mobilitas masyarakat.
Puteri mendorong pemerintah untuk bisa mengoptimalkan paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan. Itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan industri padat karya. Beberapa di antaranya seperti insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan.
Lalu pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga lima persen, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama enam bulan. "Stimulus ini berperan penting dalam menjaga daya beli dari pekerja dan produktivitas industri padat karya," terang Puteri.
Baca juga: Penilaian Fitch Tak Cerminkan Kondisi Ekonomi Makro |