Sindikat Narkoba Targetkan Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir

Kepala BNN Martinus Hukom dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur. Metrotvnews.com/Siti Yona

Sindikat Narkoba Targetkan Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir

Siti Yona Hukmana • 23 June 2025 18:55

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap kasus narkoba dengan kurir ibu rumah tangga selama April-Juni 2025. Kasus ini disebut bukti ibu rumah tangga dijadikan target sebagai kurir.

"Perkembangan modus operandi jaringan sindikat narkoba, yang telah merambah dan memperdaya kalangan perempuan atau ibu-ibu Indonesia harus menjadi perhatian," kata Kepala BNN Martinus Hukom dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin, 23 Juni 2025.

Selama tiga bulan operasi, yakni April-Juni 2025, terungkap 172 kasus dengan 285 tersangka. Terdiri atas 256 laki-laki dan 29 perempuan. Artinya, 20 persen dari total tersangka adalah perempuan.

Salah satu modus ibu-ibu yang menjadi kurir narkoba ialah dengan menyimpan barang haram itu di alat kelamin. Menurut Martinus, modus ini jarang terjadi. 

Dia mengatakan modus ini pernah terjadi di Bali beberapa tahun lalu. Dia menilai upaya menggerakkan ibu-ibu dengan satu jaringan dan disebarkan ke beberapa tempat sebagai bentuk kelicikan.

"Itulah makanya saya bilang mereka memperdayakan perempuan yang seharusnya menjadi agen moral untuk mendidik moral anak-anaknya, malah digunakan untuk melakukan kejahatan dengan secara masif tersebut," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polda Riau Tangkap 2 Kurir Narkoba, Sita 14,9 Kg Sabu


BNN dan Bea Cukai mengungkap 172 kasus narkotika selama periode April hingga Juni 2025. Dengan total barang bukti narkotika disita mencapai 683.885,79 gram atau 683 kg.

Dengan rincian, sabu seberat 308.631,73 gram, ganja seberat 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir (setara 2.663,21 gram), THC seberat 179,42 gram, hashish seberat 104,04 gram, dan amfetamin seberat 41,49 gram. 

Tidak hanya itu, dua jaringan sindikat narkoba berhasil diungkap dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)