Para tersangka pelaku perampasan motor pelajar di Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 21 May 2025 14:37
Jepara: Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangkap tujuh debt collector yang melakukan perampasan motor milik pelajar SMA di Kelurahan Potroyudan Kabupaten Jepara. Mereka adalah WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan tersangka yang bekerja secara komplotan itu sengaja berburu sepeda motor bermasalah atau tidak memiliki nomor polisi. Selanjutnya debt collector mendapati korban yang merupakan siswa asal Desa Tubanan, Kecamatan Kembang di Jalan Pemuda, Jepara.
"Tersangka mengaku dari leasing. Kemudian menghentikan sepeda motor milik korban. Lalu saat diperiksa nomor kendaraan dan nomor mesinnya di aplikasi hunter diketahui sepeda motor terdaftar sebagai sepeda motor yang masih menunggak cicilan di leasing," kata Wildan di Mapolres Jepara, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca: Aksi Premanisme Mengancam Dunia Usaha
|