Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, usai dilantik di Istana Jakarta. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih segera dilaksanakan. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan.
Dalam putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Senin, 24 Februari 2025, pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan resmi tidak dilanjutkan alias ditolak.
"Dengan keluarnya putusan MK, kami akan segera menindaklanjutinya. Sesuai konfirmasi, KPUD Pamekasan akan menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Rabu (26/2) pukul 19.00 WIB," kata Khofifah, Rabu, 26 Februari 2025.
Khofifah menginstruksikan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan guna menjadwalkan Rapat Paripurna. Rapat mengusulkan penetapan kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Setelah pleno KPU, DPRD Pamekasan akan mengajukan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Mendagri bisa segera diterbitkan, dan pelantikan kepala daerah dapat segera dilakukan," jelasnya.
Khofifah menekankan pentingnya percepatan pelantikan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal, dan masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan yang maksimal. Di samping itu, MK juga memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Magetan.
Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada Magetan pada Senin (24/2).
"MK menetapkan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, yaitu pada 26 Maret 2025. PSU akan digelar di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Prosesnya akan disiapkan oleh KPUD Magetan," katanya.
Ia berharap PSU kali ini berlangsung lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.
"Saya berharap PSU berjalan tertib sesuai aturan. Saya juga mengajak semua pihak untuk bersikap sportif dan menerima hasilnya dengan lapang dada. Yang kita perjuangkan adalah kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Terkait pelantikan kepala daerah yang sempat tertunda karena sengketa, Khofifah menjelaskan bahwa prosesi tersebut akan dilakukan oleh Gubernur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Arahan dari pusat menyebutkan bahwa pelantikan serentak oleh Presiden untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya dilakukan satu kali pada 20 Februari 2025. Hal ini bertujuan menyelaraskan masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah yang selama ini tidak serentak," ujarnya.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang terlibat sengketa, pelantikannya tetap mengikuti protokol sebagaimana biasa, di mana bupati dan wakil bupati akan dilantik oleh gubernur. "Dengan demikian, proses pemerintahan bisa berjalan lancar tanpa hambatan, dan masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kepemimpinan yang baru," pungkasnya.