Pembacaan hasil sidang gugatan PSU Pilkada Kabupaten Siak. MI
Media Indonesia • 5 May 2025 10:20
Siak: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024. Dengan keputusan itu maka pasangan calon Afni-Syamsurizal resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih.
Sidang gugatan pasca PSU itu dipimpin panel hakim 1 yaitu Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Senin, 5 Mei 2025.
Pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.
Baca: Cuti Petahana PSU Pilkada Banggai Disorot |