Gugatan PSU Ditolak MK, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Siak

Pembacaan hasil sidang gugatan PSU Pilkada Kabupaten Siak. MI

Gugatan PSU Ditolak MK, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Siak

Media Indonesia • 5 May 2025 10:20

Siak: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024. Dengan keputusan itu maka pasangan calon Afni-Syamsurizal resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih.

Sidang gugatan pasca PSU itu dipimpin panel hakim 1 yaitu Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. 

"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Senin, 5 Mei 2025.

Pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.
 

Baca: Cuti Petahana PSU Pilkada Banggai Disorot

"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak memyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji ke pemerintah yang berwenang.  Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," terangnya.

Diketahui, permohonan perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan sepihak oleh Sugianto sebagai calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan diregistrasi nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Sedangkan Kahar Arifin selaku calon Bupati nomor urut 1 menegaskan tidak ikut campur dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ia mengungapkan gugatan telah diajukan secara sepihak oleh calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

Gugatan pasca PSU Pilkada Siak terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dituding telah mencapai dua periode. Dalam proses persidangan, KPU Siak didampingi KPU Riau sudah berhasil membantah tudingan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)