Hasbul Khair alias Abul, 32, pelaku pembunuhan keji terhadap sepupunya, duduk di kursi roda.
Media Indonesia • 28 July 2025 22:58
Deliserdang: Setelah tujuh tahun menjadi buronan, Hasbul Khair alias Abul, 32, pelaku pembunuhan keji terhadap sepupunya, Afri Winata Tarigan, 27, ditangkap Tim Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di belakang sebuah rumah di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat malam, 25 Juli 2025.
Kasus ini berawal pada 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB. Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengungkapkan, korban tewas setelah diserang Abul dan kakaknya, Wira Dharma alias Uweng, di dalam kamar tidur pelaku.
"Uweng menebas kepala korban pakai kampak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Mayat lalu dibungkus sprei dan diikat kawat," jelas Daulat, Senin, 28 Juli 2025.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membuang jasad Afri ke dalam sumur tua dekat rumah mereka pada dini hari. Mereka memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkannya ke sumur agar mayat tenggelam.
Baca:
Polisi Tangkap Pembunuh Ojol Wanita Terbungkus Kardus di Gresik |