Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Tangkapan Layar

Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Tepat Sasaran

Achmad Zulfikar Fazli • 3 August 2025 16:05

Jakarta: Upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak terkait. Sehingga, kebijakan yang diterbitkan tepat sasaran.
 
"Kebijakan yang diterbitkan untuk pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus diikuti kesiapan para tenaga pengajar dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk melaksanakannya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertullisnya, Minggu, 3 Agustus 2025.
 
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap pada 2024, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai 573 kasus. Angka tersebut naik 288 kasus dari 2023.
 
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan guna mencegah kekerasan sekaligus menjaga kesehatan mental para murid.
 
Penguatan itu dilakukan melalui diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Di dalam peraturan itu disebutkan guru memiliki keleluasaan memenuhi beban kerja, tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja.
 

Baca Juga: 

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama


Tugas tambahan sebagai anggota TPPK dapat dikonversi setara dua jam pelajaran per minggu. Sehingga, memberi motivasi bagi guru untuk aktif berperan dalam pencegahan tindak kekerasan.
 
Selain itu, terdapat penugasan baru untuk guru wali kelas yang kini dapat bertugas mendampingi siswa, baik secara akademik maupun non akademik.
 
Menurut Lestari, upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan mendorong guru untuk lebih berperan dalam bimbingan dan konseling, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan keterampilan khusus. Sehingga, upaya penguatan keterampilan dan kompetensi guru dalam memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik harus segera dilakukan.
 
Rerie, sapaan akrab Lestari itu berpendapat, para pemangku kepentingan di tingkat daerah juga harus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen No. 11/2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru itu.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi setiap anak bangsa, demi melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)