Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Tangkapan Layar
Achmad Zulfikar Fazli • 3 August 2025 16:05
Jakarta: Upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak terkait. Sehingga, kebijakan yang diterbitkan tepat sasaran.
"Kebijakan yang diterbitkan untuk pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus diikuti kesiapan para tenaga pengajar dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk melaksanakannya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertullisnya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap pada 2024, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai 573 kasus. Angka tersebut naik 288 kasus dari 2023.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan guna mencegah kekerasan sekaligus menjaga kesehatan mental para murid.
Penguatan itu dilakukan melalui diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Di dalam peraturan itu disebutkan guru memiliki keleluasaan memenuhi beban kerja, tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja.
Baca Juga:
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama |