Mangkir Panggilan Pemeriksaan, KPK Ultimatum Seorang Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Mangkir Panggilan Pemeriksaan, KPK Ultimatum Seorang Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 11:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada saksi kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), berinisial SAR. Saksi itu mangkir saat dipanggil penyidik pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Saksi SAR tidak hadir tanpa keterangan, KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi mengatakan, penyidik akan memanggil ulang SAR. Jika mangkir lagi, upaya paksa berupa penjemputan tak segan diambil penyidik.

"Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya," terang Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)