Ilustrasi SPPG. Foto: MI.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan semua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu untuk memastikan pengolahan makanan yang aman dan layak bagi masyarakat.
"Kalau semuanya lancar, proses SLHS ditargetkan selesai dua minggu ke depan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ani mengatakan Pemprov DKI bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam mempercepat pengurusan SLHS. Diharapkan, langkah tersebut dapat mempercepat penerbitan SLHS untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut dia, belum ada SPPG di Jakarta yang mengantongi SLHS. Adapun jumlah SPPG di Ibu Kota sebanyak 180 SPPG.
Selain SLHS, Pemprov DKI melatih penanggung jawab dari SPPG dan penjamah makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan hidangan pada program MBG aman dikonsumsi, termasuk oleh peserta didik sehingga risiko keracunan dapat dihindari.
"Targetnya sekitar 8.000 orang akan kami latih terus agar bisa mengelola tata laksana di SPPG-nya masing-masing dengan lebih baik," kata Ani.
Ilustrasi SPPG. Foto: Metrotvnews.com.
Ani menyampaikan berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemprov DKI terhadap program unggulan
Presiden Prabowo Subianto tersebut. Sehingga, MBG dapat berjalan dengan baik dan memberikan hal positif terhadap penerima, termasuk anak-anak.
Dukungan yang diberikan juga termasuk melakukan inspeksi pada SPPG. Menurut Ani, semua pengelola SPPG kooperatif dan berkomitmen menjalankan program sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang tidak sesuai, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada, supaya kami dapat memberikan sertifikat laik sehat secara cepat. Ini adalah proses percepatan dan sesudah itu akan ada pengawasan," kata Ani.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 60 siswa dari 10 lokasi di Jakarta mengalami keracunan usai menyantap hidangan dalam program MBG. Berdasarkan hasil laboratorium sebagian besar penyebab keracunan makanan adalah bakteri.
Sementara itu, pada September lalu, pemerintah pusat mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif.
Hal ini sebagai tindak lanjut adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di beberapa lokasi Program Prioritas MBG.