Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe. Foto: Dok/NasDem
Arga Sumantri • 17 September 2025 15:03
Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, mengatakan perlindungan saksi dan korban merupakan pilar utama penegakan hukum yang berkeadilan.
“Tanpa adanya perlindungan yang nyata dan efektif, saksi dan korban akan takut memberikan keterangan. Ini melemahkan upaya kita menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang,” ujar Shadiq dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Polri, Kejagung, dan Panitera Muda Mahkamah Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Untuk itu, melalui revisi UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Shadiq mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menyoroti beberapa poin krusial yang perlu masuk dalam revisi UU tersebut. Di antaranya, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK melalui SOP yang jelas dan mengikat. Perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya kasus korupsi, narkotika, atau HAM berat, tetapi juga tindak pidana umum yang menimbulkan ancaman serius.
Baca juga: LPSK Harus Pastikan Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban |