Perlindungan Saksi dan Korban Pilar Penegakan Hukum yang Adil

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe. Foto: Dok/NasDem

Perlindungan Saksi dan Korban Pilar Penegakan Hukum yang Adil

Arga Sumantri • 17 September 2025 15:03

Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, mengatakan perlindungan saksi dan korban merupakan pilar utama penegakan hukum yang berkeadilan.

“Tanpa adanya perlindungan yang nyata dan efektif, saksi dan korban akan takut memberikan keterangan. Ini melemahkan upaya kita menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang,” ujar Shadiq dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Polri, Kejagung, dan Panitera Muda Mahkamah Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Untuk itu, melalui revisi UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Shadiq mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menyoroti beberapa poin krusial yang perlu masuk dalam revisi UU tersebut. Di antaranya, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK melalui SOP yang jelas dan mengikat. Perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya kasus korupsi, narkotika, atau HAM berat, tetapi juga tindak pidana umum yang menimbulkan ancaman serius.
 

Baca juga: LPSK Harus Pastikan Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban

"Dukungan teknis dan operasional, termasuk safe house, pengawalan, dan pengamanan persidangan," lanjut Shadiq.
 
Selain itu, terkait jaminan kerahasiaan identitas saksi, dengan opsi sidang jarak jauh serta sanksi bagi pejabat yang lalai. Penguatan anggaran dan fasilitas LPSK, termasuk pembentukan safe house di tingkat provinsi dan kabupaten.
 
"Keterlibatan masyarakat, terutama melalui peran tokoh lokal dan organisasi sipil agar saksi berani mengajukan perlindungan," kata Shadiq.
 
Ia melontarkan pertanyaan kritis kepada tiga lembaga hukum yang hadir, mulai dari kesiapan Polri dalam memberikan perlindungan darurat, SOP koordinasi cepat Kejaksaan dengan LPSK, hingga jaminan MA menjaga kerahasiaan dokumen saksi.
 
Shadiq menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan momentum penting bagi negara dalam meningkatkan legitimasi perlindungan terhadap rakyat.
 
“Dengan perlindungan yang menyeluruh, penegakan hukum akan semakin transparan dan akuntabel, kepercayaan publik meningkat, dan keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat. Saya M Shadiq Pasadigoe, A372 dari Fraksi NasDem di Komisi XIII mendukung penuh penguatan LPSK dalam RUU ini,” tegas Shadiq.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)