Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Dok Medcom.id
Arga Sumantri • 17 September 2025 14:25
Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, berharap revisi UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat memperkuat peran LPSK dalam pendampingan. Lembaga tersebut harus memastikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban.
"LPSK selama ini hanya seperti LSM saja, ada di luar. Kita berharap LPSK juga mendampingi dari dalam, penyelidikan, penyidikan, sampai pada persidangan. LPSK harus hadir sehingga bisa memberikan jaminan terhadap korban," kata Tonny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Menurut Tonny, keberadaan LPSK juga belum merata dan hanya ada di kota-kota besar. Padahal, keberadaan mereka diperlukan di seluruh pelosok negeri.
"Padahal saksi dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia, bahkan di kecamatan itu juga ada. Kehadiran LPSK ini belum bisa secara langsung melindungi seluruh saksi korban di semua daerah," urainya.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK |