Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 26 October 2025 19:54
Jakarta: Sebanyak 51.763 tersangka tindak pidana narkoba ditangkap Polri sepanjang Januari-Oktober 2025. Sebanyak 1.072 tersangka direhabilitasi karena merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) membutuhkan waktu seumur hidup. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini sepakat proses hukum terhadap penyalahguna narkoba, yakni pemakai dan pecandu harus lebih humanis.
"Teman-teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," kata Ade kepada wartawan, Minggu, 26 Oktober 2025.
Yayasan Mutiara Maharani yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat, ini menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak 2012. Terbanyak, korban narkoba jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja.
"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras," ujar Ade.
Menurut dia, hakikat dari Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba. Sehingga, bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.
Namun, pada praktiknya dalam kebijakan tersebut, masih ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu, terjadi praktik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.
"Kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," ujar Ade.
Pemberantasan Narkoba hingga ke Hilir
.jpg)
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. Alhasil, terungkap 38.944 kasus dengan barang bukti 197,71 narkoba berbagai jenis.
Kemudian, menangkap 51.763 tersangka. Tersangka itu ada warga negara Indonesia (WNI) pria 48.692, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA) pria 130 orang dan wanita 27 orang.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).
Syahar menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran. Yaitu memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.