Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dari KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dari KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 17:34

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu. Agenda pertama, yakni pemanggilan para pihak terkait.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada Selasa 21 Januari 2025,” ucap Djuyamto.
 

Baca Juga: 

PDIP akan 'Melawan' Jika Hasto Ditahan KPK


KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)