Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 17:34
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu. Agenda pertama, yakni pemanggilan para pihak terkait.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada Selasa 21 Januari 2025,” ucap Djuyamto.
Baca Juga:
PDIP akan 'Melawan' Jika Hasto Ditahan KPK |