Ilustrasi SIM. Dok. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 23 April 2025 06:49
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Metrotvnews.com menjadi yang terpopuler pada Rabu, 23 April 2025. Mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang berlaku di delapan negara ASEAN hingga peran tersangka kasus perintangan penyidikan impor gula dan timah.
Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Metrotvnews.com:
1. SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftarnya
Mulai 1 Juni 2025, pemilik
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat berkendara di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun resmi
@TMCPoldaMetro, sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Berikut delapan negara ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025.
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Brunei Darussalam.
Selengkapnya baca di
sini
2. Aksi Dedi Mulyadi Dinilai Langkahi Kewenangan Bupati/Wali Kota
Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi, dinilai terlalu depan dalam menangani permasalahan yang ada di kabupaten/kota. Bahkan kewenangan bupati/wali kota saat ini telah diambil Dedi Mulyadi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Guri besar dari Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Muradi mengatakan, Dedi Mulyadi kerap beraksi langsung menangani berbagai persoalan di daerah salah satunya penataan trotoar di Kota Bandung. Padahal hal itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
"Kalau jalan itu ada kewenangannya provinsi dan kabupaten kota, jadi memang publik kadang-kadang tidak terlalu paham, kita akui itu. Kadang-kadang ini jalan kewenangannya siapa sih? Tapi jangan lupa bahwa trotoar itu menjadi kewenangan kabupaten/kota," ujar Muradi di Bandung, Selasa, 22 April 2025.
Selengkapnya baca di
sini
3. Peran Pengacara hingga Direktur Pemberitaan Jak TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah. Para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Selengkapnya baca di
sini