Sejarah Hari Buruh di Indonesia: dari Kolonial Belanda Sampai Reformasi

Rapat serikat buruh tahun 1964. (Gahetna)

Sejarah Hari Buruh di Indonesia: dari Kolonial Belanda Sampai Reformasi

Riza Aslam Khaeron • 29 April 2025 16:59

Jakarta: Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei adalah momen bersejarah bagi perjuangan kelas pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hari ini tidak sekadar simbol, melainkan hasil dari perjalanan panjang perjuangan hak-hak buruh yang dimulai dari masa kolonial hingga era reformasi.

Peringatan ini menjadi refleksi penting terhadap dinamika perjuangan, represi, hingga pengakuan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. Bagaimana perjalanan sejarah tersebut terjadi? Berikut penjelasannya.

Peringatan Hari Buruh pada Masa Kolonial Belanda

Melansir Hutrin Kamji di Pusat Studi Hukum dan HAM, Fakultas Syariah IAIN Kediri tahun 2021, penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh bermula dari perjuangan para pekerja di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886 yang melakukan mogok massal untuk menuntut pemberlakuan delapan jam kerja per hari.

Pada tahun 1889, dalam konferensi internasional di Paris, ditetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Gerakan ini kemudian menginspirasi para buruh di banyak negara, termasuk Indonesia yang kala itu masih di bawah penjajahan Belanda.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2024, peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan ini dipicu oleh kritik terhadap kebijakan kolonial Belanda yang menetapkan harga sewa tanah kaum buruh terlalu murah untuk perkebunan, sementara upah yang diberikan tidak layak.

Kritik tersebut diperkuat oleh tokoh kolonial Adolf Baars yang secara terbuka mengungkapkan ketidakadilan tersebut.

Pada masa ini, Sneevliet dari ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) turut berperan aktif. Ia menulis artikel berjudul "Onze Eerste 1 Mei Viering" (Perayaan Satu Mei Pertama Kita) di surat kabar Het Vrije Woord yang menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan perayaan Hari Buruh di Surabaya karena didominasi oleh orang-orang Belanda.

Peringatan Hari Buruh tahun 1921 juga mencatatkan peran HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Sukarno, yang berpidato dalam pertemuan yang diadakan Sarekat Islam.

Pada 1 Mei 1923, Semaun dari Serikat Buruh Kereta Api dan Trem menyerukan aksi mogok kerja untuk menuntut jam kerja yang lebih manusiawi, pembentukan badan arbitrase penyelesaian sengketa, kenaikan gaji, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Namun, perjuangan buruh menghadapi tantangan berat. Pada tahun 1927, kolonial Belanda semakin keras menindak gerakan buruh dengan melarang semua bentuk organisasi politik dan serikat pekerja, menyebabkan kegiatan buruh menjadi sangat terbatas.
 
Baca Juga:
Kerja di Hari Buruh tapi Tidak Dapat Upah Lembur? Ini Sanksinya untuk Perusahaan
 

Kebangkitan Gerakan Buruh Pasca-Kemerdekaan

Pada masa pendudukan Jepang, represi terhadap buruh berlanjut. Pemerintah pendudukan menangkapi semua aktivis gerakan buruh, menyebabkan lumpuhnya gerakan buruh nasional.

Namun, setelah Indonesia merdeka, perjuangan buruh diakui secara legal. Pada 1 Mei 1948, pemerintah Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperkenankan tidak bekerja.
 

Penghapusan dan Kebangkitan Kembali di Era Reformasi

Sayangnya, peringatan Hari Buruh sempat dilarang di masa Orde Baru. Aksi-aksi buruh pada 1 Mei dicurigai sebagai kegiatan subversif dan dikaitkan dengan komunisme.

Setelah tumbangnya Orde Baru pada 1998, peringatan May Day kembali dihidupkan. Perjuangan buruh mendapatkan penguatan pada masa Presiden BJ Habibie yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Ratifikasi ini menjadi tonggak penting dalam memperluas ruang gerak serikat buruh di Indonesia.

Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Hari Buruh 1 Mei 2025 menjadi momentum refleksi panjang atas sejarah perjuangan kelas pekerja di Indonesia. Dari masa kolonial, pendudukan Jepang, kemerdekaan, represi Orde Baru, hingga penguatan perlindungan hak buruh di era reformasi, peringatan ini menunjukkan bahwa hak-hak buruh adalah bagian integral dari perjalanan bangsa menuju keadilan sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)