Pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN Nusantara Jangan Setengah-Setengah

Desain IKN Nusantara. Foto: Dok Kementerian PUPR.

Pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN Nusantara Jangan Setengah-Setengah

Arga Sumantri • 22 April 2025 21:19

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Ujang Bey mengingatkan pemerintah agar tidak setengah-setengah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara. Perpindahan ibu kota merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang IKN.

"Bahwa ini (perpindahan ibu kota) bukan produk main-main. Ini adalah produk yang dipayungi oleh undang-undang. Jadi di situ lah optimism kita," kata Bey dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 22 April 2025. 

Menurutnya, persepsi yang ada di masyarakat terkait perpindahan IKN cenderung ragu. Pemerintah harus tegas dan satu komando meyakinkan masyarakat terkait perpindahan tersebut.

"Tapi saya mengibaratkan IKN seperti kita sedang lari maraton, awalnya kita diperintahkan untuk sprint, sekarang kita mulai lagi mengambil napas. Bisa jadi apakah kita akan sprint lagi menjelang garis finish? Yang jelas saya yakin ini bakal finish," ujarnya.

Terkait tahap awal pemindahan ASN ke IKN, Bey meminta pemerintah tegas dalam menentukan kementerian/lembaga mana saja yang akan dipindahkan. Dia melihat masih ada keengganan dari kementerian/lembaga untuk pindah ke IKN, dan masih ada kesan saling menungu.

"Ibu Menpan RB sudah menyampaikan ke kementerian-kementerian, yang akan menempati di sana. Ada kementerian atau lembaga A, B, C. Tapi setelah ditanya di BKN belum ada data yang masuk. Artinya, kalau bahasa Sunda itu seperti pahiri-hiri, kamu dulu ya, kamu dulu ya. Intinya belum ada yang mau," ujarnya.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan ASN ke IKN

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu meminta agar ASN pionir atau yang tahap awal bertugas di IKN mendapat benefit lebih. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus agar para ASN mau bertugas di IKN.

Namun, Bey juga memperingatkan agar perpindahan ASN ke IKN tidak hanya untuk memenuhi formalitas. Penempatan ASN harus tetap berbasis kebutuhan dan tetap menjaga efisiensi.

"Jangan sampai nanti di situ ada pekerja, direkturnya butuh tanda tangan basah, harus bolak-balik (Jakarta-Nusantara). Artinya bisa bekerja secara digital. Jangan sampai nanti ada pemindahan ke sana, di sana cuma prasyarat saja," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)