Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana kasus dugaan rasuah terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) melalui eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 1 September 2025. Lembaga Antirasuah mendalami dugaan pejabat Kemenag di era Yaqut menerima uang haram dari pembagian kuota haji.
“Ada dugaan aliran uang ya, atau kutipan terkait dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji ini, dari para biro jasa atau biro perjalanan haji ini kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.
Budi tidak memerinci secara detail pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Pemberian uang turut didalami dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta.
“Itu kemarin KPK juga terus mendalami informasi baik dari para biro perjalanan, dari para asosiasi, dan dari para pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Yaqut Dapat Membuat Terang Kasus Korupsi Kuota Haji |