Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 September 2025 10:40
Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Keterangan Yaqut dinilai sangat dibutuhkan KPK.
Yaqut akan bersaksi dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Melalui keterangan Yaqut, penyidik bisa melengkapi berkas perkara dan menetapkan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.
KPK sudah dua kali memeriksa Yaqut dalam perkara ini. Permintaan keterangan pertama berlangsung saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini |