Buruh ilustrasi. Dok Metrotvnews.com.
Arga Sumantri • 15 September 2025 15:45
Jakarta: Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menegaskan masalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak semata soal angka. Melainkan, menyangkut kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.
Menurut Felly, pengupahan merupakan yang paling rawan dan penting di dalam hubungan industrial. Terutama, antara pekerja dan pemberi kerja yang mempunyai kepentingan yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan.
"Tetapi di sisi lain antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak," kata Felly dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dikutip Senin, 15 September 2025.
Felly menekankan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan dengan menetapkan upah minimum serta menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk memastikan kenaikan upah setiap tahun. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar dunia usaha tetap dapat berjalan dengan lancar, produktif, dan kompetitif.
"Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat," ungkap Felly.
Baca juga: Ini 10 Negara dengan Upah Rata-Rata Tertinggi di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia? |