Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 15:29
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi respons kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut tidak diberitahu soal pencegahan ke luar negeri. Korps Adhyaksa menegaskan tak wajib memberitahu pihak yang dicegah.
"Nah kalau kami kan sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencegahan, dan itu kita mohonkan ke pihak imigrasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Harli mengatakan Kejagung cuma pihak yang meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara. Soal pemberitahuan diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Jadi kita sampaikan kepada pihak imigrasi, sesuai ketentuan ada regulasinya secara operasional bahwa pihak imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait," ucap Harli.
Baca juga: Soal Pencegahan Nadiem ke Luar Negeri, Menteri Imipas: Tak Wajib Pemberitahuan |