Ilustrasi kekerasan anak dan perempuan. (Medcom.id)
Surabaya: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, menegaskan kesiapannya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyediakan layanan hotline yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Hal ini menyusul kasus dugaan KDRT yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di mana seorang istri berinisial IN, 49, menjadi korban kekerasan oleh suaminya, NH, 49, usai meminta uang belanja.
Pelaku diduga memukul dan menyeret korban hingga ke luar rumah, dan aksi kekerasan tersebut direkam oleh anak kedua mereka. Video itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah dan ditandai ke akun resmi DP3APPKB Surabaya.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku.
"Kekerasan telah berulang kali terjadi, tidak hanya terhadap istri, tetapi juga anaknya," kata Ida, Jumat, 20 Juni 2025.
Begitu menerima laporan dan melihat unggahan video viral tersebut, tim DP3APPKB langsung bergerak cepat mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Di sisi lain, pelaku juga mendatangi polisi dengan tujuan meminta mediasi.
Laporan IN kemudian ditindaklanjuti dengan proses visum sebagai bukti tambahan. Sehari berselang, pada 17 Juni 2025, pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Ida juga menyampaikan bahwa NH sempat dipenjara selama tiga bulan pada 2018 dan diduga mengalami gangguan psikologis akibat kerugian usaha rental mobil miliknya.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga dan membangun komunikasi yang sehat antaranggota keluarga guna mencegah terjadinya konflik.
“Kami mendorong masyarakat Surabaya untuk menjadi pelopor dan pelapor. Jika melihat atau mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melapor. Pemkot telah menyediakan layanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga,” jelasnya.
Warga dapat melaporkan atau meminta pendampingan terkait kekerasan dengan menghubungi Hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 0811-3345-303. Juga tersedia Hotline Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di nomor 0877-2228-8959.
"Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor. Seperti yang dilakukan NH terhadap istrinya, sekarang sudah diamankan aparat kepolisian," ujarnya.