Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Eben Rifky Taufan. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 24 July 2025 21:19
Cilegon: Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) makin marak di berbagai perusahaan utamanya di kawasan industri Cilegon, Banten. Penggunaan TKA menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mengundang perwakilan perusahaan, HRD, dan pelaku usaha dari berbagai sektor industri di wilayah Banten. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan keimigrasian dalam pemanfaatan TKA, berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Baca: Empat WNA Ditangkap Lantaran Hendak Buat Pabrik Vape Mengandung Zat Berbahaya |