Draf RUU Wantimpres Atur Jumlah Anggota Sesuai Kebutuhan Presiden

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi/Medcom.id/Fachri

Draf RUU Wantimpres Atur Jumlah Anggota Sesuai Kebutuhan Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 19:50

Jakarta: Draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur kebutuhan presiden, terkait jumlah anggota. Hal ini mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Awiek menekankan draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara itu, beleid sebelumnya diatur jumlah anggota mencapai sembilan orang.
 

Baca: Ketua Wantimpres Disepakati Bisa Dijabat Bergilir

"Tidak ada, kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan. Nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," ujar Awiek.

Baleg DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)