Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 19:50
Jakarta: Draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur kebutuhan presiden, terkait jumlah anggota. Hal ini mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Awiek menekankan draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara itu, beleid sebelumnya diatur jumlah anggota mencapai sembilan orang.
Baca: Ketua Wantimpres Disepakati Bisa Dijabat Bergilir |