Respons Gerindra Ihwal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri

Respons Gerindra Ihwal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi

Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2024 17:51

Jakarta: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons ihwal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasco belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.

"Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang. Karena semua belum ada yang final," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan perubahan UU Wantimpres untuk penguatan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Khususnya untuk mendapatkan pertimbangan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan.

"Ya jadi kan UU Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU, dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itulah mekanisme yang ada," ucap Dasco.
 

Baca Juga: 

Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi, Ketum Projo: Jangan Berspekulasi


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI menjadi UU Wantimpres RI.

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)