Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi, Ketum Projo: Jangan Berspekulasi

Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi. Medcom.id/Kautsar Widya

Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi, Ketum Projo: Jangan Berspekulasi

Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2024 11:25

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masih bergulir di DPR. Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi meminta agar tak berspekulasi ihwal perubahan beleid itu dipersiapkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bagian dari Wantimpres.

"Ah, kamu berspekulasi aja. Pokoknya tunggu aja lah. Jangan banyak spekulasi," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 12 September 2024.

Bagi dia, Jokowi layak menempati posisi Wantimpres. Sebab, Jokowi masih muda.

"Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," ujar Budi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sosok Jokowi masih dibutuhkan bangsa. Dia menilai bila para elite politik bersatu merupakan hal yang baik.

"Bukan (cuma dibutuhkan untuk) nasihat ya, buat bangsa ini, buat rakyat lah. Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan," ucap Budi.
 

Baca juga: Draf RUU Wantimpres Atur Jumlah Anggota Sesuai Kebutuhan Presiden


Baleg DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)