Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT/Metro TV
DPR Didorong Segera Sahkan Rancangan UU PPRT
Imanuel R Matatula • 10 September 2024 23:25
Jakarta: Koalisi masyarakat sipil mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Koordinator Koalisi Sipil, Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU tersebut telah disetujui DPR sejak tahun lalu. Tetapi, belum juga ada tanda-tanda akan disahkan.
“Kami menyampaikan desakan kami kepada DPR karena sudah 20 tahun kami digantung, teman PRT digantung nasibnya dan hingga hari ini tidak ada tanda-tanda DPR melanjutkan proses legislasi hingga pengesahan RUU PPRT,” kata Eva dalam tayangan Metro TV, Selasa, 10 September 2024.
Selama ini berbagai bentuk kekerasan menimpa PRT, hal ini disebabkan tidak adanya landasan hukum yang kuat. Dengan disahkannya RUU PPRT Koalisi Sipil menilai para pekerja rumah tangga dapat diangkat martabatnya dan bisa merdeka seutuhnya sebagai manusia.
Aksi penuntutan yang dilakukan Koalisi di depan kantor DPR maupun di sosial media akan ditingkatkan menjadi aksi harian. Aksi juga akan dilakukan jaringan Koalisi Sipil di 20 kota pada Selasa, 17 September 2024.
| Baca: Koalisi Sipil Tuntut RUU PPRT Disahkan Bulan Ini |
Para PRT menuntut agar para pimpinan DPR mengedepankan nilai-nilai kemanusian, karena semua hasil analisis, baik ekonomi, politik, sosial, maupun hukum menunjukan dampak positif dari pengesahan RUU PPRT.
Sebagai informasi JALA PRT mencatat, pada 2018 hingga 2023, terjadi 2.641 kasus yang menimpa PRT, seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah, PHK semena - mena hingga ketiadaan jaminan kesehatan.
Cerita kekerasan yang dialami PRT adalah cerita mengenai betapa rentannya PRT terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan. Tak jarang. PRT terpaksa kehilangan nyawa akibat disiksa. Namun, hanya 15 persen pelaku yang dihukum sesuai UU PKDRT.