Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 28 February 2024 17:31
Jakarta: Polri memastikan terus memproses laporan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terhadap Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Polisi menyebut penyelidikan kasus ini dalam tahap klarifikasi saksi-saksi.
"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum mengungkap siapa saja saksi yang telah diperiksa. Begitu pula jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Laporan ini soal pernyataan Connie yang diduga menyebut capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran Rakabuming Raka tiga tahun. Laporan diterim Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Laporan ini dilayangkan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Otto menyebut kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan bahwa Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2024.
Baca:
Connie Bantah Pernyataan Rosan |