Kejagung Tangkap Buron TPPU Suryo Antoro Soerjanto

Buron TPPU Suryo Antoro Soerjanto ditangkap Kejagung. Foto: Dok istimewa

Kejagung Tangkap Buron TPPU Suryo Antoro Soerjanto

Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 10:11

Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Semarang menangkap buron terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suryo Antoro Soerjanto. Pria 60 tahun asal Semarang itu diringkus di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 21 Februari 2024 pukul 15.30 WIB.

"Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Ketut mengatakan terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan penjara.
 

Baca juga: 

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah



Ketut menyebut Suryo kooperatif saat ditangkap sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Pria yang bekerja sebagai jual beli mobil dan rumah itu langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)