Ilustrasi Bawaslu/Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 29 August 2024 20:56
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menemukan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Hal ini terkait kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK), sebagai syarat dukungan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara KPU Kota Jakarta Barat," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, dan PPK Kelapa Gading. Persoalan ini telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca: Bawaslu Limpahkan Kasus Pencatutan KTP Dharma-Kun ke Polda Metro |