Pencatutan NIK, Bawaslu Jakarta Laporkan KPU hingga Anggota PKK

Ilustrasi Bawaslu/Medcom.id

Pencatutan NIK, Bawaslu Jakarta Laporkan KPU hingga Anggota PKK

Kautsar Widya Prabowo • 29 August 2024 20:56

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menemukan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Hal ini terkait kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK), sebagai syarat dukungan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. 

"Adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara KPU Kota Jakarta Barat," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024. 

Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, dan PPK Kelapa Gading. Persoalan ini telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
 

 Baca: Bawaslu Limpahkan Kasus Pencatutan KTP Dharma-Kun ke Polda Metro

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik |dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Jakarta telah meneruskan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran pidana. Bawaslu hanya menanggai persoalan yang terkait pelanggaran pemilu. 

"Kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. 

Disamping itu, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak akan akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)