Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Kautsar Widya Prabowo • 29 August 2024 18:21
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah melimpahkan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke Polda Metro Jaya. Bawaslu menilai pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana.
"Kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Bawaslu Jakarta menjelaskan pasangan independen ini diduga melanggar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dharma-Kun 2 Kali Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan NIK Warga Jakarta |