Konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 19:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan data kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2024. Hasilnya, kewajiban penyerahan berkas itu menurun.
“Sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Tanak mengatakan, tingkat kepatuhan LHKPN pada 2023 mencapai 95,88 persen. Lalu, pada 2022 mencapai 95,47 persen.
“Tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2020 sebesar 96,30 persem, turun menjadi 94,47 persen pada 2021,” ujar Tanak.
Baca juga: KPK Cari Aset Dedy Mandarsyah yang Tak Dilaporkan |