Kepatuhan LHKPN Pejabat pada 2024 Paling Rendah

Konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024. (Metrotvnews.com/Candra)

Kepatuhan LHKPN Pejabat pada 2024 Paling Rendah

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 19:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan data kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2024. Hasilnya, kewajiban penyerahan berkas itu menurun.

“Sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Tanak mengatakan, tingkat kepatuhan LHKPN pada 2023 mencapai 95,88 persen. Lalu, pada 2022 mencapai 95,47 persen.

“Tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2020 sebesar 96,30 persem, turun menjadi 94,47 persen pada 2021,” ujar Tanak.
 

Baca juga: KPK Cari Aset Dedy Mandarsyah yang Tak Dilaporkan

Tanak mengatakan, sebanyak 399.317 pejabat telah menyerahkan LHKPN pada 2024. Padahal, ada 406.346 pejabat yang menuntaskan kewajiban itu pada 2023.

Penurunan LHKPN paling banyak terjadi pada lembaga eksekutif. Cuma 68,58 persen pejabat memenuhi kewajiban itu.

“Pada 2023 menyentuh 95,73 persen,” terang Tanak.

Lalu, penurunan juga terjadi di lembaga yudikatif jadi 79,87 persen pada 2024, dari sebelumnya 97,79 persen. Kemudian, lembaga legislatif turun dari sebelumnya 92,01 persen pada 2023, menjadi 82,21 persen pada 2024.

“BUMN atau BUMN 2023 sebanyak 97,84 persen. Menjadi 69,94 persen,” papar Tanak

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)