Ilustrasi libur natal dan tahun baru. Foto: Dok istimewa
Media Indonesia • 17 December 2024 17:33
Jakarta: Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Meskipun ada banyak masukan dari berbagai pihak terkait usulan cuti bersama pada Jumat 27 Desember 2024.
Ia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari. Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," jelas Warsito, Selasa, 17 Desember 2024.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember. Hal ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Warsito menyampaikan bahwa menjelang libur Natal dan tahun baru, fokus utama pemerintah adalah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi baik di jalur darat, laut, maupun udara. Para Kapolda dan Kepala Daerah setempat diharapkan berkoordinasi dalam kelancaran arus lalu lintas untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pemudik di wilayahnya.
"Lalu lintas atau jalur nasional juga menjadi penting untuk mendapatkan pengamanan vital, termasuk dukungan fasilitas kesehatan dan penambahan air bersih ketika rest area membutuhkan," kata Warsito.
Baca juga:
BMKG Modifikasi Cuaca Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Nataru |